Cari Blog Ini

Rabu, 16 Maret 2011

budidaya lele

BUDIDAYA LELE
·         Jika kita ingin memulai ternak lele dgn tebar bibit 10.000 ekor ukuran 10-12 cm harga di pasaran Rp.250-300/ekor setidaknya diperlukan lahan 100 m2, jumlah pakan pelet 1 ton jika konversi pakan menjadi daging 90 % diestimasikan kita mendpt hasil 900 kg, masa pemeliharaan 60-80 hari.Sebaiknya pada saat 30-40 hari stlh tebar benih dilakukan sortir, krn mulai banyak bibit yg bertubuh bongsor yg sering meng-kanibal ikan yg lain.
·         Tebar lele, bisa diawali dgn tebar ukuran 2-3 cm dgn kapadatan 100-150 ekor/m2, pilih lokasi dgn suhu > 26 C. Jadikan warna air menjadi hijau daun utk suplai O2 lbh baik, dgn cara pemupukan & aplikasi probiotik. Umur 90 hari akan di dpt 140 gr ( 7ekor/Kg). dgn kepadatan itu kolam dari terpal atau beton.
Sebenarnya dgn teknologi probiotik tebar lele sudah mampu sampai 400 – 500 ekor/m3. tetapi diperlukan kepiawaian dlm manajemen pengelolaan kualitas air.
·         bentuk fisik kolam tdk terlalu utama, baik itu kolam tembok ataupun tanah. yang diutamakan dlm ternak lele adalah kualitas benih, air dan pakan.Benih sebaiknya beli dari pembenih lele langsung dan mulai dari benih yg agak besar contohnya ukuran 10-12 cm dgn kepadatan 100-150 ekor/m2, air bebas pencemaran bisa berasal dari air sungai, sumur, PAM yg sudah diendapkan. kolam sebaiknya diberi pupuk kandang,urea,tsp dan didiamkan minimal 1 minggu agar terbentuk pakan alami berupa plankton, kolam harus dlm kondisi air tdk jalan krn lele rentan terhadap perubahan air yg terus menerus dan lele akan selalu meloncat kearah sumber air mengalir. kedalaman kolam sebaiknya 120 cm dgn ketinggian air 80 cm.pakan utama sebaiknya menggunakan pakan pabrik dgn kandungan protein >32% dan dpt diberi pakan tambahan berupa limbah peternakan ayam spt bangkai ayam,usus,telur yg gagal tetas dng terlebih dahulu dibakar/direbus.
·         Petani lele di rangkasbitung (Banten), ukuran kolam 10x10M2 ditanami benih 10.000 ekor, diberi pakan 4 kali sehari dan 40 hari kemudian panen sekitar 1,2 ton. Kedalaman air sekitar 80 cm, kolam tidak dibeton tapi cukup tanah alami. 2 minggu setelah tabur benih, ikan dipisah-pisahkan yang ukuran besar dan yang kecil. Oya jenis lele silangan antara patin dan dumbo, saya lihat warna ikan agak putih tidak seperti lele biasa dan tidak matil, juga tidak meng-kanibal yang lainnya.
Harga benih sekitar Rp. 250/ekor, hasil diskusi dengan peternak nih, total biaya sekitar 7,5 juta (Bibit+Pakan), 40 hari tanam menghasilkan sekitar 10 Juta.

·         Tips membuat pakan tambahan untuk lele, peternak lele bisa mencobanya, dgn bahan :
1. Ampas tahu
2. Katul (dedek halus) dari padi
3. Ikan Asin BS(dihaluskan)lebih bagus di rebus
dgn perbandingan 10:5:1 jd setiap 10 kg ampas tahu,+5kg katul,+ 1kg ikan asin bs aduk jd satu, berikan sesuai kebutuhan.

·         Modal awal, kita coba buat 1 kolam ukuran kecil 2m x 3m, gali tanah sedalam 30an cm, tanah galian urug-kan ke sekitar pinggir calon kolam. Selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah membeli terpal plastik yang banyak dijual di toko, seharga 50 ribuan, ataupun yang lebih mahal juga bisa, tapi ini kualitasnya sudah cukup bagus. Pasang terpal plastik ke lubang kolam yang telah digali, kedalaman tanah 30 cm, tinggi permukaan tanah (dengan tanah urug sebelumnya) naik kan jadi 20-30 cm lebih tinggi dari tanah sekitarnya. Jadilah kolam kita yang berbiaya murah. Isilah dengan air jernih, biarkan selama 2-3 malam (jangan langsung ditaburi benih). Beri tanam-tanaman air juga bagus, semisal teratai, ganggang air, kangkung, dsb.
·         Berikutnya, tinggal beli benih ikan lele, dengan ukuran sebesar ibu jari orang dewasa, harganya sekitar 100-150 rupiah per ekor. Coba isi kolam tadi dengan 300-400 ekor benih ikan lele. Beli pakan ikan (pelet) lembut, sekitar 5000 rupiah per kg. Sebulan mungkin menghabiskan sekitar 3 kg, Sebagian di atas kolam dibuat atap pelindung, juga bagus. Sebagian terkena cahaya langsung matahari. Kalau ada sisa nasi makan malam/siang, masukkan saja ke kolam, biar nambah-nambah zat makanan. Air kondisikan alami seperti di rawa/sungai, perbanyak tanaman air. Kalau di awal-awal menabur benih, sebagian ikan mati, jangan panik, ambil saja, buang. 3-4 hari berikutnya ikan akan bertahan hidup normal. Nah, tinggal menunggu sekitar 3 bulan, ikan sudah cukp besar untuk bisa dipanen, dijual dengan harga sekitar 1000 rupiah per ekor. Bikin saja tulisan di depan rumah “JUAL IKAN LELE KONSUMSI, SEGAR, GURIH” Kalau tanah cukup luas, berarti bisa bikin 2-3 kolam lagi yang serupa. Pakai terpal plastik juga (hemat biaya pasir dan semen, serta ongkos tukang .

pigam madinah


Piagam Madinah merupakan salah satu siasat dakwah Rasul sesudah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain :
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa Nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat sebagai seorang kepala Negara.
Rumusan yang mengatur kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lainnya.
Naskah ini dikenal dengan sebutan “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah, sedangkan Madinah mengarah kepada tempat dibuatnya naskah tersebut.
Piagam Madinah dibuat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai Rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcendental, disamping memuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukannya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
3 jenis Kategori hukum :
Syariat yaitu : hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Fiqih yaitu : hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang rinci (terutama Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
Siyasah Syar’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu : (1) Siyasah Syar’iyah dan (2) Siyasah Wad’iyah. Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya. Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan kami :
Bahwa Piagam Madinah merupakan naskah konstitusi yang sangat luar biasa, dari segi bahasa sudah sangat bagus diera tersebut. Kemudian isinya pun komprehensif, dan telah memuat banyak hal dimana menjadi referensi konsep Negara saat ini. Piagam Madinah sangat luar biasa karena di buat/dirumuskan oleh Negarawan dan juga sebagai Nabi Rasulullah Saw. Namun secara eksplisit di dalamnya tidak banyak memuat label formal islam, karena islam sebagai nilai transcendental yang memberikan rahmatan lil alamin. Namun dalam hal penunjukkan penyelesaian perkara, sangat tegas harus menurut Hukum Allah (Al-Qur’an) dan putusan Muhammad saw (sunnah)”. Namun menurut kami itu tidak mungkin untuk kita terapkan di era saat ini, karena zaman sudah berubah, pemahaman terhadap agama islam pun berbeda-beda, sehingga apabila syariat islam tetap dipaksa untuk diterapkan dengan label-label panji islam, tanpa dilandasi oleh penanaman nilai-nilai islam itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan Negara, tentu dapat memunculkan konflik.
Dalam pandangan kami UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kita, sebenarnya sudah cukup memuat hal-hal yang penting, dan juga memiliki kesamaan dengan dari sifat dan isi dengan Piagam Madinah, yang lahir 622 M yang lalu.

pigam madinah


Piagam Madinah merupakan salah satu siasat dakwah Rasul sesudah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain :
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa Nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat sebagai seorang kepala Negara.
Rumusan yang mengatur kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lainnya.
Naskah ini dikenal dengan sebutan “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah, sedangkan Madinah mengarah kepada tempat dibuatnya naskah tersebut.
Piagam Madinah dibuat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai Rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcendental, disamping memuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukannya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
3 jenis Kategori hukum :
Syariat yaitu : hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Fiqih yaitu : hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang rinci (terutama Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
Siyasah Syar’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu : (1) Siyasah Syar’iyah dan (2) Siyasah Wad’iyah. Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya. Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan kami :
Bahwa Piagam Madinah merupakan naskah konstitusi yang sangat luar biasa, dari segi bahasa sudah sangat bagus diera tersebut. Kemudian isinya pun komprehensif, dan telah memuat banyak hal dimana menjadi referensi konsep Negara saat ini. Piagam Madinah sangat luar biasa karena di buat/dirumuskan oleh Negarawan dan juga sebagai Nabi Rasulullah Saw. Namun secara eksplisit di dalamnya tidak banyak memuat label formal islam, karena islam sebagai nilai transcendental yang memberikan rahmatan lil alamin. Namun dalam hal penunjukkan penyelesaian perkara, sangat tegas harus menurut Hukum Allah (Al-Qur’an) dan putusan Muhammad saw (sunnah)”. Namun menurut kami itu tidak mungkin untuk kita terapkan di era saat ini, karena zaman sudah berubah, pemahaman terhadap agama islam pun berbeda-beda, sehingga apabila syariat islam tetap dipaksa untuk diterapkan dengan label-label panji islam, tanpa dilandasi oleh penanaman nilai-nilai islam itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan Negara, tentu dapat memunculkan konflik.
Dalam pandangan kami UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kita, sebenarnya sudah cukup memuat hal-hal yang penting, dan juga memiliki kesamaan dengan dari sifat dan isi dengan Piagam Madinah, yang lahir 622 M yang lalu.