Cari Blog Ini

Rabu, 16 Maret 2011

pigam madinah


Piagam Madinah merupakan salah satu siasat dakwah Rasul sesudah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain :
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa Nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat sebagai seorang kepala Negara.
Rumusan yang mengatur kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lainnya.
Naskah ini dikenal dengan sebutan “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah, sedangkan Madinah mengarah kepada tempat dibuatnya naskah tersebut.
Piagam Madinah dibuat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai Rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcendental, disamping memuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukannya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
3 jenis Kategori hukum :
Syariat yaitu : hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Fiqih yaitu : hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang rinci (terutama Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
Siyasah Syar’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu : (1) Siyasah Syar’iyah dan (2) Siyasah Wad’iyah. Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya. Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan kami :
Bahwa Piagam Madinah merupakan naskah konstitusi yang sangat luar biasa, dari segi bahasa sudah sangat bagus diera tersebut. Kemudian isinya pun komprehensif, dan telah memuat banyak hal dimana menjadi referensi konsep Negara saat ini. Piagam Madinah sangat luar biasa karena di buat/dirumuskan oleh Negarawan dan juga sebagai Nabi Rasulullah Saw. Namun secara eksplisit di dalamnya tidak banyak memuat label formal islam, karena islam sebagai nilai transcendental yang memberikan rahmatan lil alamin. Namun dalam hal penunjukkan penyelesaian perkara, sangat tegas harus menurut Hukum Allah (Al-Qur’an) dan putusan Muhammad saw (sunnah)”. Namun menurut kami itu tidak mungkin untuk kita terapkan di era saat ini, karena zaman sudah berubah, pemahaman terhadap agama islam pun berbeda-beda, sehingga apabila syariat islam tetap dipaksa untuk diterapkan dengan label-label panji islam, tanpa dilandasi oleh penanaman nilai-nilai islam itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan Negara, tentu dapat memunculkan konflik.
Dalam pandangan kami UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kita, sebenarnya sudah cukup memuat hal-hal yang penting, dan juga memiliki kesamaan dengan dari sifat dan isi dengan Piagam Madinah, yang lahir 622 M yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar