Cari Blog Ini

Selasa, 18 Oktober 2011

tujuan dakwah untuk meningkatkan derajat seseorang


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kita sering membaca alquran dan memaknai alquran itu dengan sepengetahuan kita, akan tetapi kita sering bahkan setiap kali kita membaca alquran, kita tidak mengetahui makna yang terkandung di balik surat maupun ayat yang kita baca dalam alquran.
Dalam kesempatan ini, kami membuat sedikit makalah yang menyinggung akan perlunya kita memahami isi dan tafsir alquran yang kita baca.
Alquran menjelaskan bahwa membaca alquran itu mendapat pahala yang banyak walaupun itu membaca hanya satu ayat, oleh karena itu membaca alquran tanpa mengetahui maknanya bagai sayur tak bergaram.
Dalam makalah ini terdapat beberapa ayat mengenai tujuan dakwah untuk mengangkat derajat seseorang, yang terangkum dalam sebuah tulisan makalah yang mana bertujuan untuk dapat di pahami oleh mahasiswa dengan lebih mudah.

2. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana Tafsir Surat Ali Imran Ayat 138?
  2. Bagaimana Tafsir Ali Imran Ayat 139?











BAB II
PEMBAHASAN

A.       Bahan
Surat ali imran 138
#x»yd ×b$ut/ Ĩ$¨Y=Ïj9 Yèdur ×psàÏãöqtBur šúüÉ)­GßJù=Ïj9 ÇÊÌÑÈ  
138. (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
#x»yd : (alquran) ini adalah                    Yèdur : dan petunjuk
b$ut/ : penerangan                                ×psàÏãöqtBur : serta pelajaran
¨$¨Y=Ïj9 : bagi seluruh manusia                šúüÉ)­GßJù=Ïj9 : bagi orang-orang yang bertaqwa
Tafsir
Ayat ini menjelaskan tentang mempelajari sejarah-sejarah umat yang dahulu dan melihat berkasnya dengan melawat mengembara dengan sendirinya akan memperoleh penjelasan, petunjuk, dan pengajaran. Ilmu kita akan bertambah tentang perjuangan hidup manusia di dalam alam ini. Dalam ayat ini kita berjumpa dengan anjuran mengetahui beberapa ilmu yang amat penting.[1] Pertama sejarah, kedua ilmu bekas peninggalan kuno, ketiga ilmu siasat perang, keempat ilmu mengendalikan negara.
Menurut tafsir al misbah, dari arti surat ali imran ayat 138 di tafsirkan sebagai berikut : ini, yakni pesan-pesan yang di kandung oleh semua ayat-ayat yang lalu, atau alquran secara keseluruhan adalah penerangan yang memberi keterangan dan menghilangkan kesangsian seta keraguan bagi seluruh manusia, dan ia juga berfungsi petunjuk yang memberi bimbingan masa kini dan datang menuju ke arah yang benar serta peringatan yang halus dan berkesan menyangkut hal-hal yang tidak wajar bagi orang-orang yang bertaqwa, yang antara lain mampu mengambil hikmah, dan pelajaran dari sunnatullah yang berlaku dalam massyarakat[2].
Ayat ini, memerintahkan untuk mempelajari sunnah, yakni kebiasaan-kebiasaan atau ketetapan ilahi dalam masyarakat. Sunnatullah adalah kebiasaan-kebiasaan allah dalam memperlakukan masyarakat. Perlu diingat bahwa apa yang di namai hukum-hukum alam pun adalah sebuah kebiasaan yang di alami manusia. Dari ikhtisar pukul rata statistik tentang hal tersebut, hukum-hukum alam di rumuskan. Kebiasaan tersebut dinyatakanya sebagai tidak beralih (QS. Al isra’ :77) dan tidak pula berubah (QS. Al fath : 23). Karena sifatnya demikian, maka ia dapat juga dinamai dengan hukum-hukum kemasyarakatan atau ketetapan-ketetapan bagi masyarakat. Ini berarti ada  keniscayaan bagi sunnatullah, tidak ubahnya dengan hukum-hukum alam atau hukum-hukum yang berkaitan dengan materi. Apa yang di tegaskan dalam alquran ini di konfirmasikan oleh ilmuan: “ hukum-hukum alam sebagaimana hukum-hukum kemasyarakatan bersifat umum dan pasti, tidak satu pun, di negeri mana pun yang dapat terbebaskan dari sanksi bila melanggarnya.
Pernyataan ALLAH: ini adalah penjelasan buat manusia, juga mengandung makna bahwa allah tidak menjatuhkan sanksi sebelum manusia mengetahui sanksi itu. Dia tidak mendadak manusia dengan siksanya, karena ini adalah penjelasan petunjuk jalan  lagi peringatan[3].









Surat ali imran 139
Ÿwur (#qãZÎgs? Ÿwur (#qçRtøtrB ãNçFRr&ur tböqn=ôãF{$# bÎ) OçGYä. tûüÏZÏB÷sB ÇÊÌÒÈ  
139. janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, Padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.
wur : dan janganlah                   NçFRr&ur : padahal kamulah
#qãZÎgs? : bersikap lemah böqn=ôãF{$# : orang-orang yang paling tinggi derajatnya
wur : dan jangan pula                OçGYä. bÎ) : jika kamu    
#qçRtøtrB : kamu bersedih hati       tûüÏZÏB÷sB : orang-orang yang beriman
            Tafsir

Pada ayat ini menerangkan masalah perang uhud. Uraianya di antar oleh dua ayat sebelum ini yang menguraikan masalah sunnah atau hukum-hukum kemasyarakatan yang berlaku terhadap semua manusia dan masyarakat. Kalau dalam perang uhud mereka tidak meraih kemenangan, bahkan menderita luka dan pembunuhan, dan dalam perang badar mereka dengan gemilang meraih kemenangan dan berhasil menawan dan membunuh sekian banyak lawan mereka, maka itu adalah bagian dari sunnatullah. Karena itu, di sana mereka di perintahkan untuk berjalan di bumi mempelajari bagaimana kesudahan mereka yang melanggar dan mendustakan ketetapan-ketetapan allah. Karena itu, janganlah kamu melemah mengahadapi musuhmu dan musuh allah, kuatkan jasmaninya dan janganlah pula kamu bersedih hati akibat apa yang kamu alami dalam perang uhud, atau peristiwa lain yang serupa, tetapi kuatkan mentalmu. Mengapa kamu lemah atau bersedih, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya di sisi allah di dunia maupun akhirat, di dunia karena apa yang kamu kerjakan dan perjuangkan adalah kebenaran dan di akhirat karena kamu mendapat surga. Mengapa kamu bersedih sedang yang gugur di di antara kamu menuju surga dan yang luka mmendapat pengampunan ilahi, ini jika kamu orang-orang mukmin, yakni jika kamu benar-benar keimanan telah mantap dalam hatimu.[4]
Setelah selesai perang uhud yang telah menewaskan 70 mujahid fi-sabilillah, antaranya hamzah bin abdul muthalib, paman nabi s.a.w. sendiri dan nabi s.a.w. pun mendapat luka, kelihatanlah kelesuan, kelemahan, dan duka cita, maka datanglah ayat ini : angkat mukamu, jangan lemah dan jangan berduka cita. Sebab suatu hal masih ada padamu, modal tunggal yang tidak akan pernah dapat di rampas oleh musuhmu, yaitu iman. Jikalau kamulah yang tinggi dan akan tetap tinggi. Sebab iman itulah panduanmu menempuh zaman depan yang masih akan mau di hadapi.[5]

Selasa, 26 April 2011

evolusi budaya

EVOLUSI BUDAYA
Makalah
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“Antropologi”
Dosen pembimbing :
Drs. H. Syaiful Ahrori, M.EI.
Oleh:
Teguh elfan hidayat  
B01210009
Kpi A
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
Kata pengantar
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmatnya bagi kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas  membuat makalah pada mata kuliah “Antropologi”
Dalam hal ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bpk Drs. H. Syaiful Ahrori, M.EI, Yang telah membimbing kami dalam mata kuliah ini Makalah ini betemakan  “Evolusi Budaya”.
Atas terbentuknya makalah ini kami sebagai penulis menyadari bahwa banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Hormat kami,
Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….. iii
BAB I        PENDAHULUAN……………………………………………………………………… 1
1. Latar Belakang…………………………………………………………………….. 1
2. Rumusan Masalah……………………………………………………………….. 1
BAB II        PEMBAHASAN ………………………………………………………………………. 2
A. evolusi budaya…………………………………………………………………….. 2
B. sudut pandang memetika…………………………………………………….. 3
BAB III       PENUTUP……………………………………………………………………………….. 5
A.    KESIMPULAN…………………………………………………………………….. 5
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 6
BAB I
PENDAHULUAN
1. latar belakang
Dengan pembahasan masalah antropologi, pasti tidak luput dengan yang namanya kebudayaan, dalam makalah ini membahas masalah evolusi kebudayaan yang selama ini sudah kita alami dengan sadar maupun tidak sadar.
Dengan di buatnya makalah evolusi budaya ini, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita melihat proses evolusi budaya yang semakin berubah ini.
Di zaman yang semakin modern ini, kebudayaan asli indonesia semakin luntur dan lambat laun dapat hilang dari peradaban, oleh karena itu untuk menjaga dan mempertahankan kebudayaan kita perlu melihat bagaimana proses terjadinya evolusi pada kebudayaan itu sendiri.
2. Rumussan masalah
A. Evolusi budaya
B. Sudut pandang memetika


BAB II
PEMBAHASAN
A. Evolusi budaya
Berbicara tentang evolusi manusia, kita tidak cukup berbicara mengenai evolusi biologis saja. Manusia bukan hanya makhluk biologis, tetapi juga sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mengalami evolusi lain, yaitu evolusi kultur atau budaya. Manusia mempunyai tata cara hidup, kebiasaan dan norma dan aspek-aspek kultural lainnya yang senantiasa berubah dan menjadi kompleks dari waktu ke waktu. Suatu bentuk evolusi lain yang menjadikannya sebagai makhluk hidup yang paling dominan dan adaptif terhadap lingkungannya saat ini.
Evolusi budaya merupakan suatu proses evolusi atau prosos perubahan budaya yang terjadi hingga saat ini. Kita bisa mengamati bagaimana fakta akan evolusi tersebut dalam banyak hal, seperti dalam bahasa, gaya hidup hingga ke dinamika dalam sistem ekonomi.
Pertanyaannya apakah prinsip-prinsip dalam evolusi hayati juga berlaku dalam evolusi kultur atau sosial? Untuk menjawab itu, seorang biolog Robert Boyd (2005), mengajukan beberapa proposisi terkait dengan evolusi budaya diantaranya:
  1. Budaya merupakan informasi yang didapatkan oleh suatu individu dari orang lain melalui pengajaran, imitasi atau bentuk pembelajaran sosial lainnya.
  2. Perubahan budaya haruslah dimodelkan sebagai suatu proses Evolusi Darwinian.
  3. Budaya merupakan sebahagian dari evolusi biologis.
  4. Evolusi budaya membuat evolusi manusia menjadi berbeda dengan evolusi makhluk hidup lainnya.
  5. Gen dan budaya berevolusi.
Namun, harus disadari bahwa sistem sosial sendiri merupakan sistem yang tersusun atas banyak individu yang secara aktif berinteraksi dan saling mempengaruhi satu sama lain, saling bertukar informasi dan kemudian mentransmisikannya satu sama lain baik intra maupun inter-generasi. Ia merupakan sistem yang terbuka, yang beradaptasi dengan kondisi lingkungannya dan kemudian berubah secara dinamik dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan tersebut. Dalam persepektif hubungan mikro-makro, budaya merupakan suatu keadaan makro yang membrojol dari interaksi individu-individu di tingkatan mikro. Komunikasi antar individu dan pertukaran informasi dan ide diantara mereka, muncul sebagai sebuah kepercayaaan, norma, kebiasaan dan budaya secara umum. Jelasnya, budaya merupakan fenomena makro yang membrojol akibat hubungan interaksi, komunikasi dan saling pengaruh mempengaruhi diantara individunya.
Propoposi yang diajukan Boyd, pada dasarnya lebih di dasarkan pada fakta-fakta yang didapatinya dari kajian antropologi dan linguistik. Sebagai seorang biolog, ia mendapati bagaimana spesies yang secara genetik berkorelasi akan mempunyai budaya dan bahasa yang mirip satu sama lain. Namun dalam memodelkan bagaimana proses ini terjadi secara Darwinian, belum ada yang cukup baku yang diterima oleh para ilmuwan. Jawaban yang cukup menjanjikan datang dari konsep memetika, yang secara umum memandang bahwa sistem sosial dan budaya, tersusun atas unit hereditas yang dinamakan meme (karakter budaya).
B. Sudut pandang memetika
Memodelkan evolusi kultural dari sudut pandang memetika (ilmu yang mempelajari meme), kita tentu harus menyadari bahwa pada dasarnya kultur merupakan suatu sistem bertingkat yang didalamnya mengandung berbagai elemen-elemen kultur tertentu yang senantiasa berubah secara dinamik, dimana perubahan ini terjadi karena adanya dinamika dalam masyarakat itu sendiri – baik melalui proses asimilasi, akulturasi, komunikasi maupun interaksi antar individu. Fenomena evolusi kultural bisa kita lihat sebagai pola dinamik, dimana elemen kultur terbut bukan hanya menyebar dan bertransmisi dari satu individu ke individu lainnya, melainkan juga bagaimana elemen-elemen tadi secara dinamik berubah selama proses transmisi tersebut. Meme bisa dipandang sebagai sebuah unit yang paling kecil dari kultur, seperti not musik atau cara menggunakan sepatu, hingga bagian yang lebih besar seperti nasionalisme atau agama, sehingga memetika pada hakikatnya merupakan suatu alat analisis yang dapat menjelaskan fenomena dalam sistem kultur atau aspek-aspek kultural, diseminasi dan propagasinya, hingga evolusinya. Memetika juga bisa kita lihat sebagai sebuah cara bagaimana suatu objek kultur atau sistem bertransmisi dari satu orang ke yang lainnya dalam prespektif virus akal budi.
Dawkin menyebutkan bahwa meme merupakan suatu unit informasi yang tersimpan di otak dan menjadi unit replikator dalam evolusi kultur manusia. Meme tersebut bisa berupa ide, gaya berpakaian, tata cara ibadah, norma dan aspek kultur lainnya. Meme dalam sistem kultural manusia berperilaku dan mempunyai karakteristik selayaknya gen dalam sistem biologis, yang bisa bereplikasi sendiri dan bermutasi. Konsep meme yang dilontarkannya ini kemudian mengundang banyak perdebatan dikalangan biolog dan sosiolog, terlebih karena ia sendiri tidak memberikan penjelasan yang cukup gamblang mengenai bagaimana unit informasi dalam otak tersebut mengontrol perilaku manusia, dan pada akhirnya kultur manusia, serta bagaimana mekanisme replikasi serta transmisi dari meme itu sendiri. Hal ini juga yang menjadikan definisi meme pada perkembangannya menjadi begitu banyak dan seakan tidak menemukan titik temu satu sama lainnya.
Perdebatan ini menjadi terkadang cukup kontraproduktif tatkala melupakan esensi dari memetik sendiri sebagai sebuah alat analisis yang berupaya menganalisis dinamika perubahan budaya dalam persepektif evolusi. Memetika harus dipandang sebagai alat analisis alternatif baru yang bisa digunakan untuk menjelaskan fenomena evolusi kultural.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berbicara evolusi budaya kita tidak hanya berbicara tentang dinamika dan penyebaran budaya dan elemen-elemen budaya dari suatu masyarakat dari waktu ke waktu melainkan juga bagaimana perubahan secara kualitas dari budaya tersebut selama proses perkembangannya tersebut. Teori memetika tidak sekadar menginkorporasi teori Evolusi Darwin ke dalam analisis perubahan budaya, melainkan suatu alat analisis yang berupaya menganalisis proses tersebut dari sudut pandang Darwinian, yaitu evolusi melalui mutasi random dan seleksi alam.
Evolusi tidak hanya sebuah teori, melainkan sebuah fenomena yang ada. Evolusi budaya merupakan evolusi yang terjadi dan bisa kita amati hingga saat ini. Dinamika yang terjadi dalam evolusi sosial dan budaya ini merupakan fenomena yang membrojol dari interaksi yang kompleks di level mikronya, yaitu individu. Memetika yang merupakan alat analisis yang mencoba mengkaji dinamika budaya dari sudut pandang evolusi Darwinian, menjanjikan hasil analisis baru yang bisa memperkaya analisis sosial kita, termasuk analisis evolusi dalam sistem ekonomi.
Daftar pustaka
http://www.budaya-indonesia.org/iaci
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4527920
http://en.wikipedia.org/wiki/Mem

Kamis, 24 Maret 2011

piagam madinah dan uud 1945


PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945

Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“CIVIC EDUCATION”

Dosen pembimbing :
Dra. Hj. Nanik Hanifah M. Si
154877_171252989563669_100000369074399_442965_474648_n

Oleh:
Leni nur aini                              B01210008
Teguh elfan hidayat                   B01210009
Fadllullah                                  B01210013


Kpi A
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011

PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945
Piagam madinah merupakan salah satu siasat dakwah rasul sesudah hijrah dari mekah ke madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain:
Ø      untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga madinah.
Ø      Menegaskan eksistensi bahwa nabi muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat rasul allah, tapi juga memiliki sifat sebagai seorang kepala negara.
Ø      Rumusan yang  mengatur kebebadsan beragama, hubungan antara kelompok, kewajiban mempertahankan kehidupan, dan lainya.
Naskah ini dikenal sebagai “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah.
            Piagam madinah di buat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcedental, disampingmemuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam madinah sebagai konstitusi negara madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukanya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.

 jenis Kategori hukum:
>Syariat yaitu :
Hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
>Fiqih yaitu :
 Hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang  Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.

>Siyasah Syar’iyah yaitu :
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu :
(1)   Siyasah Syar’iyah
(2)   Siyasah Wad’iyah.
-Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya.Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
  1. Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam.
  2. Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
  3. Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam
UUD1945 disebutkan dalam pasal        30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.

Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.




Daftar pustaka

Sukardja, ahmad, piagam madinah dan undang-undang dasar 1945 (jakarta: universitas indonesia press, 1995)

piagam madinah dan uud 1945


PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945

Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“CIVIC EDUCATION”

Dosen pembimbing :
Dra. Hj. Nanik Hanifah M. Si
154877_171252989563669_100000369074399_442965_474648_n

Oleh:
Leni nur aini                              B01210008
Teguh elfan hidayat                   B01210009
Fadllullah                                  B01210013


Kpi A
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011

PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945
Piagam madinah merupakan salah satu siasat dakwah rasul sesudah hijrah dari mekah ke madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain:
Ø      untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga madinah.
Ø      Menegaskan eksistensi bahwa nabi muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat rasul allah, tapi juga memiliki sifat sebagai seorang kepala negara.
Ø      Rumusan yang  mengatur kebebadsan beragama, hubungan antara kelompok, kewajiban mempertahankan kehidupan, dan lainya.
Naskah ini dikenal sebagai “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah.
            Piagam madinah di buat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcedental, disampingmemuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam madinah sebagai konstitusi negara madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukanya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.

 jenis Kategori hukum:
>Syariat yaitu :
Hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
>Fiqih yaitu :
 Hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang  Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.

>Siyasah Syar’iyah yaitu :
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu :
(1)   Siyasah Syar’iyah
(2)   Siyasah Wad’iyah.
-Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya.Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
  1. Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam.
  2. Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
  3. Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam
UUD1945 disebutkan dalam pasal        30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.

Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.




Daftar pustaka

Sukardja, ahmad, piagam madinah dan undang-undang dasar 1945 (jakarta: universitas indonesia press, 1995)

Selasa, 22 Maret 2011

masyarakat dan kelompok sosial


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Dalam pembahasan masalah sosiologi, tentunya mencakup tentang masyarakat dan kelompok social yang di mana kedua topic itu wajib ada pada sosiologi.
            Oleh karena itu dalam makalah ini terdapat sistematika secara rinci terhadap masyarakat dan kelompok social, dan tujuan pembuatan makalah ini supaya mahasiswa mudah dalam mempelajari bentuk-bentuk sosiologi itu sendiri sebagai pelajaran kemasyarakatan dan tidak perlu lagi repot-repot untuk membaca buku yang tebal, banyak, dan merrepotkan.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi masyarakat dan kelompok social?
2. Bagaimana klasifikasi masyarakat dan kelompok social?
3. Apa saja tipe-tipe masyarakat dan kelompok social?
4. Apa saja dinamika kelompok social?

C. Tujuan

1. Untuk memahami masyarakat dan kelompok social
2. Mengerti akan klasifikasi masyrakat dan kelompok social
3. Untuk mengetahui bagaimana tipe-tipe masyarakat dan kelompok social
4. Untuk mengetahui dinamika kelompok sosial






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Masyarakat dan kelompok sosial
Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
Hingga kini belum ada keseragaman pendapat di antara para sosiolog mengenai definisi kata “group” (kelompok). Namun demikian ada definisi yang mungkin paling dapat diterima, yaitu sebagai berikut : kelompok adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara bersama-sama dan memiliki kesadaran keanggotaan yang di dasarkan pada kehendak prilaku yang di sepakati.[1]
Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara. Bahkan yang tidak terorganisasi seperti kerumunan orang.

B. Klasifikasi tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial
Sebelum membahas tentang tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial, terlebih  dulu kita pelajari bagaimana cara klasifikasi masyarakat dan kelompok sosial. Tipe-tipe kelompok kelompok sosial dan masyarakat dapat di klasifikasikan dari beberapa sudut atau atas dasar berbagai kriteria ukuran.
Empat kriteria untuk klasifikasi masyarakat yaitu :
1.      Jumlah penduduk
2.      luas, kekayaan, dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
3.      fungsi-fungsi khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
4.      organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan
Kriteria untuk klasifikasi kelompok masyarakat yaitu :
1.      Besar kecilnya jumlah anggota kelompok
2.      Derajat intaraksi sosial
3.      tinggi rendahnya kedekatan antar anggota kelompok
4.      orientasi pada tujuan yang sama

C. Tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial

A. Tipe-tipe kelompok sosial yang teratur
1. Kelompok sosial yang di pandang dari sudut individu
Secara langsung seseorang warga masyarakat telah menjadi anggota dari kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok kecil yang dimaksud adalah atas dasar kekerabatan, usia, pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau rekreasi. Dengan demikian tak dapat derajat dan arti tertentu bagi individu-individu tadi sehubungan dengan keanggotaan kelompok. Seorang individu akan lebih tertarik dengan kelompok-kelompok sosial yang dekat dengan kehidupan mereka seperti keluarga, kelompok kekeerabatan, dan rukun tetengga, dari pada keanggotaan perusahaan besar atau negara.
2. In-group dan out-group
In-group dan out-group atau perasaan dalam dan luar kelompok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap kelompok sosial merupakan in-group bagi anggotanya. Sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawwan dari in-group. Perasaan in-group dan out-group di dasari dengan suatu sikap yang di namakan dengan etnosentris yaitu adanya anggapan bahwa kebiasaan dalam kelompoknya merupakan yang terbaik di banding dengan kelompok lainya. Sikap ini menimbulkan strereotip yaitu gambaran / anggapan yang bersifat mengejek terhadap suatu obyek tertentu.
            3. Kelompok primer dan kelompok sekunder
Kelompok primer atau face to face group merupakan kelompok social yang paling sederhana di mana anggotanya saling mengenal serta ada kerja sama yang erat. Contohnya keluarga, kelompok sepermainan, dan lain-lain.
Kelompok sekunder adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, yang sifat hubunganya tidak berdasarkan pengenalan secara pribadi dan juga tidak langgeng. Contohnya huungan jual beli.
Dapat di simpulkan bahwa syarat-syarat dan sifat-sifat kelompok primer dan sekunder saling mengisi dalam kenyataan tak dapat di pisah-pisahkan secara mutlak.
Menurut Cooley, kelompok primer adalah kelompok-kelompok yang di tandai cirri-ciri kenal mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama yang erat yang bersifat pribadi. Sebagai salah satu hasil hubungan yang erat dan bersifat pribadi tadi adalah peleburan individu-individu dalam kelompok sehingga tujuan individu menjadi juga tujuan kelompok.
Teury Coleey di atas agak membingungkan. Kenyataan yang tak dapat di sangkal adalah bahwa setiap kelompok social sampai satu derajat tertentu pasti memiliki perasaan sebagai suatu  kesatuan. Hal tersebut perlu untuk mempertahankan kesatuan kelompok apabila kenyataanya demikian, maka tidak ada alasan untuk membadakan kelompok primer dari kelompok sekunder.
           
4. Paguyuban (gemeinshaft) Patembayan (gesellschaft)
            Paguyuban dan patembayan merupakan hasil buah pikiran Ferdinand Tonies.
            Oleh Tonnies di katakan bahwa suatu paguyuban mempunyai babarapa cirri pokok, yaitu sebagai berikut.
1.      Intimate, yaitu hubungan menyeluruh yang mesra.
2.      Private, yaitu hubungan yang bersifat pribadi, khusus untuk beberapa orang saja.
3.      Exclusive, yaitu hubungan tersebut hanyalah untuk kita saja dan tidak untuk orang-orang lain di luar kita.
Tipe-tipe paguyuban yaitu sebagai berikut.
1.      Paguyuban karena ikatan darah, yaitu gemeinshaft atau paguyuban yang merupakan ikatan yang di dasarkan pada ikatan darah atau keturunan, contoh : keluarga, kelompok kekerabatan.
2.      Paguyuban karena tempat, yaitu suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang berdekatan tempat tinggal sehingga dapat saling tolong menolong, contoh : rukun tetangga, rukun warga, ataupun arisan.
3.      Paguyuban Karena jiwa pikiran, yang merupakan suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang walaupun tak mempunyai hubungan darah ataupun tempat tinggalnya tidak berdekatan, tetapi mereka mempunyai jiwa dan pikiran yang sama, ideology yang sama. Paguyuban yang semacam ini biasanya ikatanya tidaklah sekuat paguyuban karena darah atau keturunan.

5. Formal group dan Informal group
Formal group adalh kelompok yang mempumyai peraturan tegas dan sengaja di ciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama. Contohnya organisasi.
Informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang kali yang di dasari oleh kepentingan dan pengalaman yang sama. Contohnya genk.

            6. Membership group dan reference group
Pembendaan antara membership group dan reference group berasal dari Robert K. Merton.
Membership group merupakan suatu kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi kelompok tersebut.
Reference group adalah kelompok-kelompok social yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan prilakunya.
Reference group dalam kata lain adalah seseorang yang bukan anggota kelompok social bersangkutan yang mengidentivikasikan dirinya dengan kelompok tadi. Misalnya seorang anggota partai politik yang kebetulan menjadi anggota DPR. Dewan perwakilan rakyat merupakan membership group baginya, tetapi jiwa dan jalan pikiranya tetap teikat pada reference group-nya, yaitu partainya.
           
            7. Kelompok okupasional dan volunteer
Kelompok okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya fungsi kekerabatan, dimana kelompok itu timbul karena anggotanya memiliki pekerjaan yang sejenis. Contohnya kelompok profesi, seperti asosiasi sarjana farmasi, ikatan dokter Indonesia, dan lain-lain.
Semakin heterogenya masyarakat menjadikan ruang jangkauan masyarakat semakin luas, dan menyebabkan tidak semua kepentingan individual warga masyarakat dapat di penuhi secara mantab. Dengan tidak terpenuhinya kepentingan individual tersebut maka munculah kelompok volonter yang akan dapat memenuhi kepentingan-kepentingan anggotanya secara individual, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum.
Kelompok valounter mencakup orang-orang yang mempunyai kepentingan sama namun tidak mendapat perhatian masyarakat yang semakin luas daya jangkaunya tadi. Kelompok valounter itu di landaskan pada kepentingan-kepentingan primer yang harus di penuhi karena maanusia harus dapat hidup layak.
Kepentingan primer mencakup.
1. kebutuhan akan sandang, pangan dan papan
2. kebutuhan akan keselamatan jiwa dan harta benda
3. kebutuhan akan harga diri
4. kebutuhan akan kasih saying

B. Kelompok-kelompok social yang tidak teratur
Macam-macam bentuk kelompok-kelompok social yang tidak teratur tadi pada dasarnya dapat di masukan dalam 2 golongan besar, yaitu kerumunan dan public.
            1. Kerumunan (crowd)
Individu-individu yang merupakan suatu kerumunan berkumpul secara kebetulan di suatu tempat dan juga pada waktu yang bersamaan. Ukuran utama adanya kerumunan adalah kehadiran orang-orang secara fisik. Kerumunan tersebut akan segera mati setelah orang-orang bubar, jadi kerumunan merupakan suatu kelompok social yang bersifat sementara (temporer).
Bentuk-bentuk umum kerumunan,[2]
A. Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur social
1. Formal audiences
Khalayak penonton atau pendengar yang formal merupakan kerumunan-kerumunan yang mempunyai pusat perhatian dan persamaan tujuan, tetapi sifatnya pasif. Contohnya adalah penonton film, orang-orang yang menghadiri khotbah keagamaan.
2. Planned expressive Group
Kelompok ekspresif yang telah di rencanakan adalah kerumunan yang pusat perhatianya tak begitu penting, tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpul dalam aktivitas kerumunan tersebut serta kepuasan yang di hasilkannya.
B. kerumunan yang bersifat sementara
1. Contoh inconvenient Aggregations
Kumpulan yang kurang menyenangkan (inconvenient Aggregations) adalah orang-orang yang antri karcis, orang-orang yang menunggu bis, dan sebagainya. Dalam kerumunan itu kehadiran orang-orang lain merupakan halangan terhadap tercapainya maksud seseorang.
2. Panic Crowds
Kerumunan orang-orang yang sedang dalam keadaan panic, yaitu orang-orang yang bersama-sama berusaha menyelamatkan diri dari suatu bahaya. Dorongan dari dalam diri individu dalam kerumunan tersebut mempunyai kecenderungan untuk mempertinggi rasa panic.
3. Spectator Crowds
Kerumunan penonton terjadi karena ingin melihat suatu kejadian tertentu. Kerumunan seperti ini hamper sama dengan khalayak penonton, tetapi bedanya adalah bahwa kerumunan penonton tidak di rencanakan.
C. Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hokum
1. Acting Mobs
Kerumunan orang yang bertindak emosional dan mempunyai tujuan tertentu  dengan menggunakan fisik. Kerumunan in terjadi karena mereka merasa tidak di hargai dan tidak adanya keadilan.
2. Immoral Crowds
Kerumunan yang bersifat immoral hampir sama dengan kelompok ekspresif. Bedanya adalah kerumunan yang bersifat immoral bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
            2. Publik
Berbeda dengan kerumunan, public lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi seperti misalnya pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar, radio, televise, dan lain-lain. Karena jumlahnya yang sangat besar, tak ada pusat perhatian yang tajam sehingga kesatuan juga tak ada.
           
C. Kelompok-kelompok kecil
Di dalam kelompok-kelompok besar, pasti akan timbul kelompok-kelompok kecil. Karena mungkin manusia mempunyai kepentingan yang tidak sama, manusia mempunyai kemampuan yang terbatas di dalam pergaulan. Small group adalah suatu kelompok yang teoritis terdiri dari paling sedikit dua orang, di mana orang-orang berhubungan untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu dan menganggap hubungan itu penting baginya.
            D. Masyarakat setempat
Community adalah masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu, di mana factor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi yang lebih besar di antara anggota, di bandingkan dengan interaksi dengan penduduk di luar batas wilayahnya. Suatu masyarakat setempat pasti mempunyai lokalitas atau tempat tinggal, walaupun ada masyarakat pengembara pasti mereka akan menempati suatu tempat dan berkumpul bersama.



D. Dinamika kelompok social
Dinamika kelompok social, setiap kelompok social pasti mengalami perkembangan serta perubahan. Perubahan dalam setiap kelompok social, ada yang mengalami perubahan secara lambat, namun ada pula yang mengalami perubahan dengan ccepat. Perubahan dalam kelompok social ada yang di sebabkan oleh factor intern dan ekstern. Factor intern di sebabkan adanya perubahan struktur dalam kelompok social menyebabkan ketidak stabilan kelompok. Factor eksternal yaitu dari luar kelompok, mungkin terjadinya antagonisme antar kelompok.
Factor-faktor perubahan struktur antara lain :
-         Factor situasi
misal: Ancaman dari luar kelompok, situasi bahaya di luar memperkuat persatuan antar kelompok.
-         Factor pengertian anggota-anggota kelompok
-         Factor perubahan-perubahan yang terjadi dalam situasi social dan ekonomi.
>Persoalan-persoalan yang di hadapi oleh kelompok[3]
            Menurut Robert F. Bales, sesuai dengan pengalamanya, maka ada empat persoalan besar yang harus di selesaikan oleh kelompok.
Pertama; Kelompok harus belajar untuk menyesuaikan diri dengan factor-faktor yang ada di luar kelomok yang mungkin memiliki pengaruh terhadap fungsi kelompok.
Kedua; kelompok harus memelihara mekanisme control yang bersifat internal yang berkaitan dengan usaha pencapian tujuan.
Ketiga; harus ada kaitan tempat mengenai pendapat para anggota kelompok.
Keempat; harus ada pemeliharaan tempat terhadap integrasi antara para anggota kelompok.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
            Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara.


















DAFTAR PUSTAKA



C. Cohn, Bruce. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010


[1] Bruce c. cohn. Sosiologi suatu pengantar (jakarta : Rieneka cipta, 1992) hlm.124
[2] Soerjono soekanto. Sosiologi suatu pengantar (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010) hlm. 130
[3] Bruce C. Cohn, sosiologi suatu pengantar (Jakarta : Rineka cipta, 1992) hlm 130