Cari Blog Ini

Selasa, 22 Maret 2011

masyarakat dan kelompok sosial


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Dalam pembahasan masalah sosiologi, tentunya mencakup tentang masyarakat dan kelompok social yang di mana kedua topic itu wajib ada pada sosiologi.
            Oleh karena itu dalam makalah ini terdapat sistematika secara rinci terhadap masyarakat dan kelompok social, dan tujuan pembuatan makalah ini supaya mahasiswa mudah dalam mempelajari bentuk-bentuk sosiologi itu sendiri sebagai pelajaran kemasyarakatan dan tidak perlu lagi repot-repot untuk membaca buku yang tebal, banyak, dan merrepotkan.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi masyarakat dan kelompok social?
2. Bagaimana klasifikasi masyarakat dan kelompok social?
3. Apa saja tipe-tipe masyarakat dan kelompok social?
4. Apa saja dinamika kelompok social?

C. Tujuan

1. Untuk memahami masyarakat dan kelompok social
2. Mengerti akan klasifikasi masyrakat dan kelompok social
3. Untuk mengetahui bagaimana tipe-tipe masyarakat dan kelompok social
4. Untuk mengetahui dinamika kelompok sosial






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Masyarakat dan kelompok sosial
Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
Hingga kini belum ada keseragaman pendapat di antara para sosiolog mengenai definisi kata “group” (kelompok). Namun demikian ada definisi yang mungkin paling dapat diterima, yaitu sebagai berikut : kelompok adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara bersama-sama dan memiliki kesadaran keanggotaan yang di dasarkan pada kehendak prilaku yang di sepakati.[1]
Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara. Bahkan yang tidak terorganisasi seperti kerumunan orang.

B. Klasifikasi tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial
Sebelum membahas tentang tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial, terlebih  dulu kita pelajari bagaimana cara klasifikasi masyarakat dan kelompok sosial. Tipe-tipe kelompok kelompok sosial dan masyarakat dapat di klasifikasikan dari beberapa sudut atau atas dasar berbagai kriteria ukuran.
Empat kriteria untuk klasifikasi masyarakat yaitu :
1.      Jumlah penduduk
2.      luas, kekayaan, dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
3.      fungsi-fungsi khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
4.      organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan
Kriteria untuk klasifikasi kelompok masyarakat yaitu :
1.      Besar kecilnya jumlah anggota kelompok
2.      Derajat intaraksi sosial
3.      tinggi rendahnya kedekatan antar anggota kelompok
4.      orientasi pada tujuan yang sama

C. Tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial

A. Tipe-tipe kelompok sosial yang teratur
1. Kelompok sosial yang di pandang dari sudut individu
Secara langsung seseorang warga masyarakat telah menjadi anggota dari kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok kecil yang dimaksud adalah atas dasar kekerabatan, usia, pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau rekreasi. Dengan demikian tak dapat derajat dan arti tertentu bagi individu-individu tadi sehubungan dengan keanggotaan kelompok. Seorang individu akan lebih tertarik dengan kelompok-kelompok sosial yang dekat dengan kehidupan mereka seperti keluarga, kelompok kekeerabatan, dan rukun tetengga, dari pada keanggotaan perusahaan besar atau negara.
2. In-group dan out-group
In-group dan out-group atau perasaan dalam dan luar kelompok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap kelompok sosial merupakan in-group bagi anggotanya. Sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawwan dari in-group. Perasaan in-group dan out-group di dasari dengan suatu sikap yang di namakan dengan etnosentris yaitu adanya anggapan bahwa kebiasaan dalam kelompoknya merupakan yang terbaik di banding dengan kelompok lainya. Sikap ini menimbulkan strereotip yaitu gambaran / anggapan yang bersifat mengejek terhadap suatu obyek tertentu.
            3. Kelompok primer dan kelompok sekunder
Kelompok primer atau face to face group merupakan kelompok social yang paling sederhana di mana anggotanya saling mengenal serta ada kerja sama yang erat. Contohnya keluarga, kelompok sepermainan, dan lain-lain.
Kelompok sekunder adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, yang sifat hubunganya tidak berdasarkan pengenalan secara pribadi dan juga tidak langgeng. Contohnya huungan jual beli.
Dapat di simpulkan bahwa syarat-syarat dan sifat-sifat kelompok primer dan sekunder saling mengisi dalam kenyataan tak dapat di pisah-pisahkan secara mutlak.
Menurut Cooley, kelompok primer adalah kelompok-kelompok yang di tandai cirri-ciri kenal mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama yang erat yang bersifat pribadi. Sebagai salah satu hasil hubungan yang erat dan bersifat pribadi tadi adalah peleburan individu-individu dalam kelompok sehingga tujuan individu menjadi juga tujuan kelompok.
Teury Coleey di atas agak membingungkan. Kenyataan yang tak dapat di sangkal adalah bahwa setiap kelompok social sampai satu derajat tertentu pasti memiliki perasaan sebagai suatu  kesatuan. Hal tersebut perlu untuk mempertahankan kesatuan kelompok apabila kenyataanya demikian, maka tidak ada alasan untuk membadakan kelompok primer dari kelompok sekunder.
           
4. Paguyuban (gemeinshaft) Patembayan (gesellschaft)
            Paguyuban dan patembayan merupakan hasil buah pikiran Ferdinand Tonies.
            Oleh Tonnies di katakan bahwa suatu paguyuban mempunyai babarapa cirri pokok, yaitu sebagai berikut.
1.      Intimate, yaitu hubungan menyeluruh yang mesra.
2.      Private, yaitu hubungan yang bersifat pribadi, khusus untuk beberapa orang saja.
3.      Exclusive, yaitu hubungan tersebut hanyalah untuk kita saja dan tidak untuk orang-orang lain di luar kita.
Tipe-tipe paguyuban yaitu sebagai berikut.
1.      Paguyuban karena ikatan darah, yaitu gemeinshaft atau paguyuban yang merupakan ikatan yang di dasarkan pada ikatan darah atau keturunan, contoh : keluarga, kelompok kekerabatan.
2.      Paguyuban karena tempat, yaitu suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang berdekatan tempat tinggal sehingga dapat saling tolong menolong, contoh : rukun tetangga, rukun warga, ataupun arisan.
3.      Paguyuban Karena jiwa pikiran, yang merupakan suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang walaupun tak mempunyai hubungan darah ataupun tempat tinggalnya tidak berdekatan, tetapi mereka mempunyai jiwa dan pikiran yang sama, ideology yang sama. Paguyuban yang semacam ini biasanya ikatanya tidaklah sekuat paguyuban karena darah atau keturunan.

5. Formal group dan Informal group
Formal group adalh kelompok yang mempumyai peraturan tegas dan sengaja di ciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama. Contohnya organisasi.
Informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang kali yang di dasari oleh kepentingan dan pengalaman yang sama. Contohnya genk.

            6. Membership group dan reference group
Pembendaan antara membership group dan reference group berasal dari Robert K. Merton.
Membership group merupakan suatu kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi kelompok tersebut.
Reference group adalah kelompok-kelompok social yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan prilakunya.
Reference group dalam kata lain adalah seseorang yang bukan anggota kelompok social bersangkutan yang mengidentivikasikan dirinya dengan kelompok tadi. Misalnya seorang anggota partai politik yang kebetulan menjadi anggota DPR. Dewan perwakilan rakyat merupakan membership group baginya, tetapi jiwa dan jalan pikiranya tetap teikat pada reference group-nya, yaitu partainya.
           
            7. Kelompok okupasional dan volunteer
Kelompok okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya fungsi kekerabatan, dimana kelompok itu timbul karena anggotanya memiliki pekerjaan yang sejenis. Contohnya kelompok profesi, seperti asosiasi sarjana farmasi, ikatan dokter Indonesia, dan lain-lain.
Semakin heterogenya masyarakat menjadikan ruang jangkauan masyarakat semakin luas, dan menyebabkan tidak semua kepentingan individual warga masyarakat dapat di penuhi secara mantab. Dengan tidak terpenuhinya kepentingan individual tersebut maka munculah kelompok volonter yang akan dapat memenuhi kepentingan-kepentingan anggotanya secara individual, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum.
Kelompok valounter mencakup orang-orang yang mempunyai kepentingan sama namun tidak mendapat perhatian masyarakat yang semakin luas daya jangkaunya tadi. Kelompok valounter itu di landaskan pada kepentingan-kepentingan primer yang harus di penuhi karena maanusia harus dapat hidup layak.
Kepentingan primer mencakup.
1. kebutuhan akan sandang, pangan dan papan
2. kebutuhan akan keselamatan jiwa dan harta benda
3. kebutuhan akan harga diri
4. kebutuhan akan kasih saying

B. Kelompok-kelompok social yang tidak teratur
Macam-macam bentuk kelompok-kelompok social yang tidak teratur tadi pada dasarnya dapat di masukan dalam 2 golongan besar, yaitu kerumunan dan public.
            1. Kerumunan (crowd)
Individu-individu yang merupakan suatu kerumunan berkumpul secara kebetulan di suatu tempat dan juga pada waktu yang bersamaan. Ukuran utama adanya kerumunan adalah kehadiran orang-orang secara fisik. Kerumunan tersebut akan segera mati setelah orang-orang bubar, jadi kerumunan merupakan suatu kelompok social yang bersifat sementara (temporer).
Bentuk-bentuk umum kerumunan,[2]
A. Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur social
1. Formal audiences
Khalayak penonton atau pendengar yang formal merupakan kerumunan-kerumunan yang mempunyai pusat perhatian dan persamaan tujuan, tetapi sifatnya pasif. Contohnya adalah penonton film, orang-orang yang menghadiri khotbah keagamaan.
2. Planned expressive Group
Kelompok ekspresif yang telah di rencanakan adalah kerumunan yang pusat perhatianya tak begitu penting, tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpul dalam aktivitas kerumunan tersebut serta kepuasan yang di hasilkannya.
B. kerumunan yang bersifat sementara
1. Contoh inconvenient Aggregations
Kumpulan yang kurang menyenangkan (inconvenient Aggregations) adalah orang-orang yang antri karcis, orang-orang yang menunggu bis, dan sebagainya. Dalam kerumunan itu kehadiran orang-orang lain merupakan halangan terhadap tercapainya maksud seseorang.
2. Panic Crowds
Kerumunan orang-orang yang sedang dalam keadaan panic, yaitu orang-orang yang bersama-sama berusaha menyelamatkan diri dari suatu bahaya. Dorongan dari dalam diri individu dalam kerumunan tersebut mempunyai kecenderungan untuk mempertinggi rasa panic.
3. Spectator Crowds
Kerumunan penonton terjadi karena ingin melihat suatu kejadian tertentu. Kerumunan seperti ini hamper sama dengan khalayak penonton, tetapi bedanya adalah bahwa kerumunan penonton tidak di rencanakan.
C. Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hokum
1. Acting Mobs
Kerumunan orang yang bertindak emosional dan mempunyai tujuan tertentu  dengan menggunakan fisik. Kerumunan in terjadi karena mereka merasa tidak di hargai dan tidak adanya keadilan.
2. Immoral Crowds
Kerumunan yang bersifat immoral hampir sama dengan kelompok ekspresif. Bedanya adalah kerumunan yang bersifat immoral bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
            2. Publik
Berbeda dengan kerumunan, public lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi seperti misalnya pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar, radio, televise, dan lain-lain. Karena jumlahnya yang sangat besar, tak ada pusat perhatian yang tajam sehingga kesatuan juga tak ada.
           
C. Kelompok-kelompok kecil
Di dalam kelompok-kelompok besar, pasti akan timbul kelompok-kelompok kecil. Karena mungkin manusia mempunyai kepentingan yang tidak sama, manusia mempunyai kemampuan yang terbatas di dalam pergaulan. Small group adalah suatu kelompok yang teoritis terdiri dari paling sedikit dua orang, di mana orang-orang berhubungan untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu dan menganggap hubungan itu penting baginya.
            D. Masyarakat setempat
Community adalah masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu, di mana factor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi yang lebih besar di antara anggota, di bandingkan dengan interaksi dengan penduduk di luar batas wilayahnya. Suatu masyarakat setempat pasti mempunyai lokalitas atau tempat tinggal, walaupun ada masyarakat pengembara pasti mereka akan menempati suatu tempat dan berkumpul bersama.



D. Dinamika kelompok social
Dinamika kelompok social, setiap kelompok social pasti mengalami perkembangan serta perubahan. Perubahan dalam setiap kelompok social, ada yang mengalami perubahan secara lambat, namun ada pula yang mengalami perubahan dengan ccepat. Perubahan dalam kelompok social ada yang di sebabkan oleh factor intern dan ekstern. Factor intern di sebabkan adanya perubahan struktur dalam kelompok social menyebabkan ketidak stabilan kelompok. Factor eksternal yaitu dari luar kelompok, mungkin terjadinya antagonisme antar kelompok.
Factor-faktor perubahan struktur antara lain :
-         Factor situasi
misal: Ancaman dari luar kelompok, situasi bahaya di luar memperkuat persatuan antar kelompok.
-         Factor pengertian anggota-anggota kelompok
-         Factor perubahan-perubahan yang terjadi dalam situasi social dan ekonomi.
>Persoalan-persoalan yang di hadapi oleh kelompok[3]
            Menurut Robert F. Bales, sesuai dengan pengalamanya, maka ada empat persoalan besar yang harus di selesaikan oleh kelompok.
Pertama; Kelompok harus belajar untuk menyesuaikan diri dengan factor-faktor yang ada di luar kelomok yang mungkin memiliki pengaruh terhadap fungsi kelompok.
Kedua; kelompok harus memelihara mekanisme control yang bersifat internal yang berkaitan dengan usaha pencapian tujuan.
Ketiga; harus ada kaitan tempat mengenai pendapat para anggota kelompok.
Keempat; harus ada pemeliharaan tempat terhadap integrasi antara para anggota kelompok.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
            Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara.


















DAFTAR PUSTAKA



C. Cohn, Bruce. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010


[1] Bruce c. cohn. Sosiologi suatu pengantar (jakarta : Rieneka cipta, 1992) hlm.124
[2] Soerjono soekanto. Sosiologi suatu pengantar (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010) hlm. 130
[3] Bruce C. Cohn, sosiologi suatu pengantar (Jakarta : Rineka cipta, 1992) hlm 130

masyarakat dan kelompok sosial


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Dalam pembahasan masalah sosiologi, tentunya mencakup tentang masyarakat dan kelompok social yang di mana kedua topic itu wajib ada pada sosiologi.
            Oleh karena itu dalam makalah ini terdapat sistematika secara rinci terhadap masyarakat dan kelompok social, dan tujuan pembuatan makalah ini supaya mahasiswa mudah dalam mempelajari bentuk-bentuk sosiologi itu sendiri sebagai pelajaran kemasyarakatan dan tidak perlu lagi repot-repot untuk membaca buku yang tebal, banyak, dan merrepotkan.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi masyarakat dan kelompok social?
2. Bagaimana klasifikasi masyarakat dan kelompok social?
3. Apa saja tipe-tipe masyarakat dan kelompok social?
4. Apa saja dinamika kelompok social?

C. Tujuan

1. Untuk memahami masyarakat dan kelompok social
2. Mengerti akan klasifikasi masyrakat dan kelompok social
3. Untuk mengetahui bagaimana tipe-tipe masyarakat dan kelompok social
4. Untuk mengetahui dinamika kelompok sosial






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Masyarakat dan kelompok sosial
Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
Hingga kini belum ada keseragaman pendapat di antara para sosiolog mengenai definisi kata “group” (kelompok). Namun demikian ada definisi yang mungkin paling dapat diterima, yaitu sebagai berikut : kelompok adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara bersama-sama dan memiliki kesadaran keanggotaan yang di dasarkan pada kehendak prilaku yang di sepakati.[1]
Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara. Bahkan yang tidak terorganisasi seperti kerumunan orang.

B. Klasifikasi tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial
Sebelum membahas tentang tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial, terlebih  dulu kita pelajari bagaimana cara klasifikasi masyarakat dan kelompok sosial. Tipe-tipe kelompok kelompok sosial dan masyarakat dapat di klasifikasikan dari beberapa sudut atau atas dasar berbagai kriteria ukuran.
Empat kriteria untuk klasifikasi masyarakat yaitu :
1.      Jumlah penduduk
2.      luas, kekayaan, dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
3.      fungsi-fungsi khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
4.      organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan
Kriteria untuk klasifikasi kelompok masyarakat yaitu :
1.      Besar kecilnya jumlah anggota kelompok
2.      Derajat intaraksi sosial
3.      tinggi rendahnya kedekatan antar anggota kelompok
4.      orientasi pada tujuan yang sama

C. Tipe-tipe masyarakat dan kelompok sosial

A. Tipe-tipe kelompok sosial yang teratur
1. Kelompok sosial yang di pandang dari sudut individu
Secara langsung seseorang warga masyarakat telah menjadi anggota dari kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok kecil yang dimaksud adalah atas dasar kekerabatan, usia, pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan individu juga ada yang bersifat sukarela. Seperti keanggotaan di bidang pekerjaan atau rekreasi. Dengan demikian tak dapat derajat dan arti tertentu bagi individu-individu tadi sehubungan dengan keanggotaan kelompok. Seorang individu akan lebih tertarik dengan kelompok-kelompok sosial yang dekat dengan kehidupan mereka seperti keluarga, kelompok kekeerabatan, dan rukun tetengga, dari pada keanggotaan perusahaan besar atau negara.
2. In-group dan out-group
In-group dan out-group atau perasaan dalam dan luar kelompok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap kelompok sosial merupakan in-group bagi anggotanya. Sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawwan dari in-group. Perasaan in-group dan out-group di dasari dengan suatu sikap yang di namakan dengan etnosentris yaitu adanya anggapan bahwa kebiasaan dalam kelompoknya merupakan yang terbaik di banding dengan kelompok lainya. Sikap ini menimbulkan strereotip yaitu gambaran / anggapan yang bersifat mengejek terhadap suatu obyek tertentu.
            3. Kelompok primer dan kelompok sekunder
Kelompok primer atau face to face group merupakan kelompok social yang paling sederhana di mana anggotanya saling mengenal serta ada kerja sama yang erat. Contohnya keluarga, kelompok sepermainan, dan lain-lain.
Kelompok sekunder adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, yang sifat hubunganya tidak berdasarkan pengenalan secara pribadi dan juga tidak langgeng. Contohnya huungan jual beli.
Dapat di simpulkan bahwa syarat-syarat dan sifat-sifat kelompok primer dan sekunder saling mengisi dalam kenyataan tak dapat di pisah-pisahkan secara mutlak.
Menurut Cooley, kelompok primer adalah kelompok-kelompok yang di tandai cirri-ciri kenal mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama yang erat yang bersifat pribadi. Sebagai salah satu hasil hubungan yang erat dan bersifat pribadi tadi adalah peleburan individu-individu dalam kelompok sehingga tujuan individu menjadi juga tujuan kelompok.
Teury Coleey di atas agak membingungkan. Kenyataan yang tak dapat di sangkal adalah bahwa setiap kelompok social sampai satu derajat tertentu pasti memiliki perasaan sebagai suatu  kesatuan. Hal tersebut perlu untuk mempertahankan kesatuan kelompok apabila kenyataanya demikian, maka tidak ada alasan untuk membadakan kelompok primer dari kelompok sekunder.
           
4. Paguyuban (gemeinshaft) Patembayan (gesellschaft)
            Paguyuban dan patembayan merupakan hasil buah pikiran Ferdinand Tonies.
            Oleh Tonnies di katakan bahwa suatu paguyuban mempunyai babarapa cirri pokok, yaitu sebagai berikut.
1.      Intimate, yaitu hubungan menyeluruh yang mesra.
2.      Private, yaitu hubungan yang bersifat pribadi, khusus untuk beberapa orang saja.
3.      Exclusive, yaitu hubungan tersebut hanyalah untuk kita saja dan tidak untuk orang-orang lain di luar kita.
Tipe-tipe paguyuban yaitu sebagai berikut.
1.      Paguyuban karena ikatan darah, yaitu gemeinshaft atau paguyuban yang merupakan ikatan yang di dasarkan pada ikatan darah atau keturunan, contoh : keluarga, kelompok kekerabatan.
2.      Paguyuban karena tempat, yaitu suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang berdekatan tempat tinggal sehingga dapat saling tolong menolong, contoh : rukun tetangga, rukun warga, ataupun arisan.
3.      Paguyuban Karena jiwa pikiran, yang merupakan suatu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang walaupun tak mempunyai hubungan darah ataupun tempat tinggalnya tidak berdekatan, tetapi mereka mempunyai jiwa dan pikiran yang sama, ideology yang sama. Paguyuban yang semacam ini biasanya ikatanya tidaklah sekuat paguyuban karena darah atau keturunan.

5. Formal group dan Informal group
Formal group adalh kelompok yang mempumyai peraturan tegas dan sengaja di ciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama. Contohnya organisasi.
Informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang kali yang di dasari oleh kepentingan dan pengalaman yang sama. Contohnya genk.

            6. Membership group dan reference group
Pembendaan antara membership group dan reference group berasal dari Robert K. Merton.
Membership group merupakan suatu kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi kelompok tersebut.
Reference group adalah kelompok-kelompok social yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan prilakunya.
Reference group dalam kata lain adalah seseorang yang bukan anggota kelompok social bersangkutan yang mengidentivikasikan dirinya dengan kelompok tadi. Misalnya seorang anggota partai politik yang kebetulan menjadi anggota DPR. Dewan perwakilan rakyat merupakan membership group baginya, tetapi jiwa dan jalan pikiranya tetap teikat pada reference group-nya, yaitu partainya.
           
            7. Kelompok okupasional dan volunteer
Kelompok okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya fungsi kekerabatan, dimana kelompok itu timbul karena anggotanya memiliki pekerjaan yang sejenis. Contohnya kelompok profesi, seperti asosiasi sarjana farmasi, ikatan dokter Indonesia, dan lain-lain.
Semakin heterogenya masyarakat menjadikan ruang jangkauan masyarakat semakin luas, dan menyebabkan tidak semua kepentingan individual warga masyarakat dapat di penuhi secara mantab. Dengan tidak terpenuhinya kepentingan individual tersebut maka munculah kelompok volonter yang akan dapat memenuhi kepentingan-kepentingan anggotanya secara individual, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum.
Kelompok valounter mencakup orang-orang yang mempunyai kepentingan sama namun tidak mendapat perhatian masyarakat yang semakin luas daya jangkaunya tadi. Kelompok valounter itu di landaskan pada kepentingan-kepentingan primer yang harus di penuhi karena maanusia harus dapat hidup layak.
Kepentingan primer mencakup.
1. kebutuhan akan sandang, pangan dan papan
2. kebutuhan akan keselamatan jiwa dan harta benda
3. kebutuhan akan harga diri
4. kebutuhan akan kasih saying

B. Kelompok-kelompok social yang tidak teratur
Macam-macam bentuk kelompok-kelompok social yang tidak teratur tadi pada dasarnya dapat di masukan dalam 2 golongan besar, yaitu kerumunan dan public.
            1. Kerumunan (crowd)
Individu-individu yang merupakan suatu kerumunan berkumpul secara kebetulan di suatu tempat dan juga pada waktu yang bersamaan. Ukuran utama adanya kerumunan adalah kehadiran orang-orang secara fisik. Kerumunan tersebut akan segera mati setelah orang-orang bubar, jadi kerumunan merupakan suatu kelompok social yang bersifat sementara (temporer).
Bentuk-bentuk umum kerumunan,[2]
A. Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur social
1. Formal audiences
Khalayak penonton atau pendengar yang formal merupakan kerumunan-kerumunan yang mempunyai pusat perhatian dan persamaan tujuan, tetapi sifatnya pasif. Contohnya adalah penonton film, orang-orang yang menghadiri khotbah keagamaan.
2. Planned expressive Group
Kelompok ekspresif yang telah di rencanakan adalah kerumunan yang pusat perhatianya tak begitu penting, tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpul dalam aktivitas kerumunan tersebut serta kepuasan yang di hasilkannya.
B. kerumunan yang bersifat sementara
1. Contoh inconvenient Aggregations
Kumpulan yang kurang menyenangkan (inconvenient Aggregations) adalah orang-orang yang antri karcis, orang-orang yang menunggu bis, dan sebagainya. Dalam kerumunan itu kehadiran orang-orang lain merupakan halangan terhadap tercapainya maksud seseorang.
2. Panic Crowds
Kerumunan orang-orang yang sedang dalam keadaan panic, yaitu orang-orang yang bersama-sama berusaha menyelamatkan diri dari suatu bahaya. Dorongan dari dalam diri individu dalam kerumunan tersebut mempunyai kecenderungan untuk mempertinggi rasa panic.
3. Spectator Crowds
Kerumunan penonton terjadi karena ingin melihat suatu kejadian tertentu. Kerumunan seperti ini hamper sama dengan khalayak penonton, tetapi bedanya adalah bahwa kerumunan penonton tidak di rencanakan.
C. Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hokum
1. Acting Mobs
Kerumunan orang yang bertindak emosional dan mempunyai tujuan tertentu  dengan menggunakan fisik. Kerumunan in terjadi karena mereka merasa tidak di hargai dan tidak adanya keadilan.
2. Immoral Crowds
Kerumunan yang bersifat immoral hampir sama dengan kelompok ekspresif. Bedanya adalah kerumunan yang bersifat immoral bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
            2. Publik
Berbeda dengan kerumunan, public lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi seperti misalnya pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar, radio, televise, dan lain-lain. Karena jumlahnya yang sangat besar, tak ada pusat perhatian yang tajam sehingga kesatuan juga tak ada.
           
C. Kelompok-kelompok kecil
Di dalam kelompok-kelompok besar, pasti akan timbul kelompok-kelompok kecil. Karena mungkin manusia mempunyai kepentingan yang tidak sama, manusia mempunyai kemampuan yang terbatas di dalam pergaulan. Small group adalah suatu kelompok yang teoritis terdiri dari paling sedikit dua orang, di mana orang-orang berhubungan untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu dan menganggap hubungan itu penting baginya.
            D. Masyarakat setempat
Community adalah masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu, di mana factor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi yang lebih besar di antara anggota, di bandingkan dengan interaksi dengan penduduk di luar batas wilayahnya. Suatu masyarakat setempat pasti mempunyai lokalitas atau tempat tinggal, walaupun ada masyarakat pengembara pasti mereka akan menempati suatu tempat dan berkumpul bersama.



D. Dinamika kelompok social
Dinamika kelompok social, setiap kelompok social pasti mengalami perkembangan serta perubahan. Perubahan dalam setiap kelompok social, ada yang mengalami perubahan secara lambat, namun ada pula yang mengalami perubahan dengan ccepat. Perubahan dalam kelompok social ada yang di sebabkan oleh factor intern dan ekstern. Factor intern di sebabkan adanya perubahan struktur dalam kelompok social menyebabkan ketidak stabilan kelompok. Factor eksternal yaitu dari luar kelompok, mungkin terjadinya antagonisme antar kelompok.
Factor-faktor perubahan struktur antara lain :
-         Factor situasi
misal: Ancaman dari luar kelompok, situasi bahaya di luar memperkuat persatuan antar kelompok.
-         Factor pengertian anggota-anggota kelompok
-         Factor perubahan-perubahan yang terjadi dalam situasi social dan ekonomi.
>Persoalan-persoalan yang di hadapi oleh kelompok[3]
            Menurut Robert F. Bales, sesuai dengan pengalamanya, maka ada empat persoalan besar yang harus di selesaikan oleh kelompok.
Pertama; Kelompok harus belajar untuk menyesuaikan diri dengan factor-faktor yang ada di luar kelomok yang mungkin memiliki pengaruh terhadap fungsi kelompok.
Kedua; kelompok harus memelihara mekanisme control yang bersifat internal yang berkaitan dengan usaha pencapian tujuan.
Ketiga; harus ada kaitan tempat mengenai pendapat para anggota kelompok.
Keempat; harus ada pemeliharaan tempat terhadap integrasi antara para anggota kelompok.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Masyarakat adalah kumpulan dari banyak keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu dengan aturan-aturan yang telah di sepakati bersama oleh masing-masing individu. Dimana faktor utamanya yang menjadi dasar adalah interaksi sosial antara individu dengan keluarga juga individu dengan keluarga lainya.
            Kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. Bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara.


















DAFTAR PUSTAKA



C. Cohn, Bruce. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010


[1] Bruce c. cohn. Sosiologi suatu pengantar (jakarta : Rieneka cipta, 1992) hlm.124
[2] Soerjono soekanto. Sosiologi suatu pengantar (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010) hlm. 130
[3] Bruce C. Cohn, sosiologi suatu pengantar (Jakarta : Rineka cipta, 1992) hlm 130

Rabu, 16 Maret 2011

budidaya lele

BUDIDAYA LELE
·         Jika kita ingin memulai ternak lele dgn tebar bibit 10.000 ekor ukuran 10-12 cm harga di pasaran Rp.250-300/ekor setidaknya diperlukan lahan 100 m2, jumlah pakan pelet 1 ton jika konversi pakan menjadi daging 90 % diestimasikan kita mendpt hasil 900 kg, masa pemeliharaan 60-80 hari.Sebaiknya pada saat 30-40 hari stlh tebar benih dilakukan sortir, krn mulai banyak bibit yg bertubuh bongsor yg sering meng-kanibal ikan yg lain.
·         Tebar lele, bisa diawali dgn tebar ukuran 2-3 cm dgn kapadatan 100-150 ekor/m2, pilih lokasi dgn suhu > 26 C. Jadikan warna air menjadi hijau daun utk suplai O2 lbh baik, dgn cara pemupukan & aplikasi probiotik. Umur 90 hari akan di dpt 140 gr ( 7ekor/Kg). dgn kepadatan itu kolam dari terpal atau beton.
Sebenarnya dgn teknologi probiotik tebar lele sudah mampu sampai 400 – 500 ekor/m3. tetapi diperlukan kepiawaian dlm manajemen pengelolaan kualitas air.
·         bentuk fisik kolam tdk terlalu utama, baik itu kolam tembok ataupun tanah. yang diutamakan dlm ternak lele adalah kualitas benih, air dan pakan.Benih sebaiknya beli dari pembenih lele langsung dan mulai dari benih yg agak besar contohnya ukuran 10-12 cm dgn kepadatan 100-150 ekor/m2, air bebas pencemaran bisa berasal dari air sungai, sumur, PAM yg sudah diendapkan. kolam sebaiknya diberi pupuk kandang,urea,tsp dan didiamkan minimal 1 minggu agar terbentuk pakan alami berupa plankton, kolam harus dlm kondisi air tdk jalan krn lele rentan terhadap perubahan air yg terus menerus dan lele akan selalu meloncat kearah sumber air mengalir. kedalaman kolam sebaiknya 120 cm dgn ketinggian air 80 cm.pakan utama sebaiknya menggunakan pakan pabrik dgn kandungan protein >32% dan dpt diberi pakan tambahan berupa limbah peternakan ayam spt bangkai ayam,usus,telur yg gagal tetas dng terlebih dahulu dibakar/direbus.
·         Petani lele di rangkasbitung (Banten), ukuran kolam 10x10M2 ditanami benih 10.000 ekor, diberi pakan 4 kali sehari dan 40 hari kemudian panen sekitar 1,2 ton. Kedalaman air sekitar 80 cm, kolam tidak dibeton tapi cukup tanah alami. 2 minggu setelah tabur benih, ikan dipisah-pisahkan yang ukuran besar dan yang kecil. Oya jenis lele silangan antara patin dan dumbo, saya lihat warna ikan agak putih tidak seperti lele biasa dan tidak matil, juga tidak meng-kanibal yang lainnya.
Harga benih sekitar Rp. 250/ekor, hasil diskusi dengan peternak nih, total biaya sekitar 7,5 juta (Bibit+Pakan), 40 hari tanam menghasilkan sekitar 10 Juta.

·         Tips membuat pakan tambahan untuk lele, peternak lele bisa mencobanya, dgn bahan :
1. Ampas tahu
2. Katul (dedek halus) dari padi
3. Ikan Asin BS(dihaluskan)lebih bagus di rebus
dgn perbandingan 10:5:1 jd setiap 10 kg ampas tahu,+5kg katul,+ 1kg ikan asin bs aduk jd satu, berikan sesuai kebutuhan.

·         Modal awal, kita coba buat 1 kolam ukuran kecil 2m x 3m, gali tanah sedalam 30an cm, tanah galian urug-kan ke sekitar pinggir calon kolam. Selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah membeli terpal plastik yang banyak dijual di toko, seharga 50 ribuan, ataupun yang lebih mahal juga bisa, tapi ini kualitasnya sudah cukup bagus. Pasang terpal plastik ke lubang kolam yang telah digali, kedalaman tanah 30 cm, tinggi permukaan tanah (dengan tanah urug sebelumnya) naik kan jadi 20-30 cm lebih tinggi dari tanah sekitarnya. Jadilah kolam kita yang berbiaya murah. Isilah dengan air jernih, biarkan selama 2-3 malam (jangan langsung ditaburi benih). Beri tanam-tanaman air juga bagus, semisal teratai, ganggang air, kangkung, dsb.
·         Berikutnya, tinggal beli benih ikan lele, dengan ukuran sebesar ibu jari orang dewasa, harganya sekitar 100-150 rupiah per ekor. Coba isi kolam tadi dengan 300-400 ekor benih ikan lele. Beli pakan ikan (pelet) lembut, sekitar 5000 rupiah per kg. Sebulan mungkin menghabiskan sekitar 3 kg, Sebagian di atas kolam dibuat atap pelindung, juga bagus. Sebagian terkena cahaya langsung matahari. Kalau ada sisa nasi makan malam/siang, masukkan saja ke kolam, biar nambah-nambah zat makanan. Air kondisikan alami seperti di rawa/sungai, perbanyak tanaman air. Kalau di awal-awal menabur benih, sebagian ikan mati, jangan panik, ambil saja, buang. 3-4 hari berikutnya ikan akan bertahan hidup normal. Nah, tinggal menunggu sekitar 3 bulan, ikan sudah cukp besar untuk bisa dipanen, dijual dengan harga sekitar 1000 rupiah per ekor. Bikin saja tulisan di depan rumah “JUAL IKAN LELE KONSUMSI, SEGAR, GURIH” Kalau tanah cukup luas, berarti bisa bikin 2-3 kolam lagi yang serupa. Pakai terpal plastik juga (hemat biaya pasir dan semen, serta ongkos tukang .

pigam madinah


Piagam Madinah merupakan salah satu siasat dakwah Rasul sesudah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain :
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa Nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat sebagai seorang kepala Negara.
Rumusan yang mengatur kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lainnya.
Naskah ini dikenal dengan sebutan “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah, sedangkan Madinah mengarah kepada tempat dibuatnya naskah tersebut.
Piagam Madinah dibuat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai Rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcendental, disamping memuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukannya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
3 jenis Kategori hukum :
Syariat yaitu : hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Fiqih yaitu : hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang rinci (terutama Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
Siyasah Syar’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu : (1) Siyasah Syar’iyah dan (2) Siyasah Wad’iyah. Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya. Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan kami :
Bahwa Piagam Madinah merupakan naskah konstitusi yang sangat luar biasa, dari segi bahasa sudah sangat bagus diera tersebut. Kemudian isinya pun komprehensif, dan telah memuat banyak hal dimana menjadi referensi konsep Negara saat ini. Piagam Madinah sangat luar biasa karena di buat/dirumuskan oleh Negarawan dan juga sebagai Nabi Rasulullah Saw. Namun secara eksplisit di dalamnya tidak banyak memuat label formal islam, karena islam sebagai nilai transcendental yang memberikan rahmatan lil alamin. Namun dalam hal penunjukkan penyelesaian perkara, sangat tegas harus menurut Hukum Allah (Al-Qur’an) dan putusan Muhammad saw (sunnah)”. Namun menurut kami itu tidak mungkin untuk kita terapkan di era saat ini, karena zaman sudah berubah, pemahaman terhadap agama islam pun berbeda-beda, sehingga apabila syariat islam tetap dipaksa untuk diterapkan dengan label-label panji islam, tanpa dilandasi oleh penanaman nilai-nilai islam itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan Negara, tentu dapat memunculkan konflik.
Dalam pandangan kami UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kita, sebenarnya sudah cukup memuat hal-hal yang penting, dan juga memiliki kesamaan dengan dari sifat dan isi dengan Piagam Madinah, yang lahir 622 M yang lalu.

pigam madinah


Piagam Madinah merupakan salah satu siasat dakwah Rasul sesudah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain :
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa Nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat sebagai seorang kepala Negara.
Rumusan yang mengatur kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lainnya.
Naskah ini dikenal dengan sebutan “PIAGAM MADINAH” karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah, sedangkan Madinah mengarah kepada tempat dibuatnya naskah tersebut.
Piagam Madinah dibuat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai Rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcendental, disamping memuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukannya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
3 jenis Kategori hukum :
Syariat yaitu : hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Fiqih yaitu : hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang rinci (terutama Al-Qur’an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
Siyasah Syar’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar’iyah dibagi menjadi dua yaitu : (1) Siyasah Syar’iyah dan (2) Siyasah Wad’iyah. Dasar pokok Siyasah Syar’iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya. Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari’at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Siyasah Wad’iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad’iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’at islam
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan “ Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama”. Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47. Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari’at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari’at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang “ Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari’at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan. Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan kami :
Bahwa Piagam Madinah merupakan naskah konstitusi yang sangat luar biasa, dari segi bahasa sudah sangat bagus diera tersebut. Kemudian isinya pun komprehensif, dan telah memuat banyak hal dimana menjadi referensi konsep Negara saat ini. Piagam Madinah sangat luar biasa karena di buat/dirumuskan oleh Negarawan dan juga sebagai Nabi Rasulullah Saw. Namun secara eksplisit di dalamnya tidak banyak memuat label formal islam, karena islam sebagai nilai transcendental yang memberikan rahmatan lil alamin. Namun dalam hal penunjukkan penyelesaian perkara, sangat tegas harus menurut Hukum Allah (Al-Qur’an) dan putusan Muhammad saw (sunnah)”. Namun menurut kami itu tidak mungkin untuk kita terapkan di era saat ini, karena zaman sudah berubah, pemahaman terhadap agama islam pun berbeda-beda, sehingga apabila syariat islam tetap dipaksa untuk diterapkan dengan label-label panji islam, tanpa dilandasi oleh penanaman nilai-nilai islam itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan Negara, tentu dapat memunculkan konflik.
Dalam pandangan kami UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kita, sebenarnya sudah cukup memuat hal-hal yang penting, dan juga memiliki kesamaan dengan dari sifat dan isi dengan Piagam Madinah, yang lahir 622 M yang lalu.

Minggu, 13 Maret 2011

SISTEMATIKA DAN METODE PEMBAHASAN ILMU KALAM

SISTEMATIKA DAN METODE PEMBAHASAN ILMU KALAM
MAKALAH
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“ILMU KALAM”
Dosen pembimbing:
Drs. Masduqi Affandi, M.Pd.I
Oleh:
Rahmatullah ramadhan              B01210006
Muhammad nurus shobih                      B01210007
Leni nur aini                                          B01210008
Teguh elfan hidayat                               B01210009
Kpi A
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. latar belakang
Ilmu kalam merupakan ilmu yang membahas tentang keesaan ALLAH, yang berisi keyakinan-keyakinan kebenaran agama yang di perintahkan melalui argument-argumen rasional, jika pembahasan ilmu kalam hanya berkisar pada keyakinan-keyakinan tanpa adanya argument-argumen yang rasional maka lebih spesifik disebut dengan ilmu tauhid / aqidah.
Dalam membahas ilmu kalam pastilah ada sejarah munculnya dan metode pemikiran-pemikiranya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini menjelaskan metode-metode pembahasan ilmu kalam oleh aliran-aliran/golongan-goolongan tertentu secara singkat.
B.     Rumusan Masalah
A.      Bagaimana Ilmu Kalam Menurut Sistem Mutakalim
B.      Macam-Macam Metode Pemikiran Menurut Golongan-Golongan
C.      Macam-Macam Studi Kritis Ilmu Kalam




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Ilmu Kalam Menurut Sistem Mutakalim
Meskipun mutakillimin menggunakan akal untuk mencari Tuhan tetapi mereka tidak puas, karena ada hal-hal yang di luar jangkauan kekuasaan akal manusia, yaitu masalah dogma. Menurut orang-orang barat, dogma itu berada di bawah akal, agar dihukumi oleh akal, maka rahasia dogma itu menjadi tidak rahasia akal, kemudian ditolaknya. Tauhid adalah berbeda dengan dogma. Sebab dengan akal, manusia mencari Tuhan, dengan jalan memperhatikan alam semesta.
Ada beberapa pendapat menurut nash-nash mutasyabihat :
1.      Golongan salaf ; mempercayai sepenuhnya kapada nash-nash mutasyabihat. Tetapi mereka menyerahkan maksud yang sebenarnya kepada Allah. Mereka percaya pada يد ا لله, tangan Allah, tetapi keadaan-Nya berbeda dengan tangan manusia. Maksud sebenarnya mereka serahkan sepenuhnya kepada Allah.
2.      Golongan Mu’atthilah ; berpendapat bahwa kalimat-kalimat yang mengandung sifat-sifat Allah yang tampaknya serupa dengan sifat-sifat makhluk-Nya yang terdapat pada nash-nash mutasyabihat, harus dinafikan (ditiadakan) dari Allah bersifat semacam itu. Agar dengan demikian dapat dengan sungguh-sungguh mentaqdiskan atau mensucikan Allah dari serupa dengan makhluk-Nya.
3.      Golongan Mujassimah atau Musyabbihah. Golongan ini dipimpin oleh Dawud Al-Jawariby dan Hisyam bin Hakam Ar-Rafidly. Mereka berpendapat bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi mengenai nash-nash mutasyabihat harus diartikan menurut lahirnya (letterlijk) saja.
4.      Golongan Khalaf ; mempercayai bahwa nash-nash mutasyabihat itu menerangkan tentang sifat-sifat Allah yang tampaknya menyerupai dengan makhluk-Nya itu, adalah kalimat-kalimat majaz. Oleh karena itu harus di takwilkan sesuai dengan sifat keagungan dan kesempurnaan-Nya. Seperti :
يد ا لله – diartikan kekuasaan Allah.
وجه الله – diartikan Dzat Allah.
من في السماء – diartikan Dzat yang mengusai langit.
Adapun sebab-sebab golongan salaf tidak mengadakan takwil itu ialah :
a.       Pembahasan nash-nash mutasyabihat itu tidak memberi manfaat bagi orang awam.
b.      Segala yang berhubungan dengan Dzat dan sifat Allah, adalah di luar akal yang tidak mungkin manusia dapat mencapai-Nya, kecuali dengan jalan mengqiyasakan Allah pada sesuatu. Ini adalah kesalahan yang sangat besar.
Adapun system mutakallimin ialah beriman kepada Allah dan segala apa yang dibawa oleh Rasul-Nya. Akan tetapi mereka perkuat dengan dalil-dalil akal yang disusun secara mantiq.
Mengenai nash-nash mutasyabihat, para mutakallimin tidak merasa puas dengan beriman secara ijmaly saja, tanpa mengadakan takwil. Maka mereka mengumpulkan nash-nash yang pada lahirnya bertentangan, seperti nash-nash yang diterministis, indeterministis, dan antropomorphistis.
Mereka mentakwilkan nash-nash tersebut dan takwilan itu adalah ciri khusus daripada mutakallimin. Mentakwilkan nash-nash ini member kebebasan pada akal untuk membahas dan memikirkannya.
B. Metode pemikiran menurut golongan-golongan
a.       Metode Mu’tazilah dalam menemukan dalil ‘aqidah
Dalam menemukan dalil untuk menetapkan aqidah, Mu’tazilah berpegang pada premis-premis logika, kecuali dalam masalah-masalah yang tidak dapat diketahui selain dengan dalil naqli (teks) kepercayaan mereka terhadap kekuatan akal hanya dibatasi oleh penghormatan mereka terhadap perintah-perintah syara’.
b.      Metode berpikir Al-maturidi
Al-maturidi berpegang pada keputusan akal pikiran dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syara’. Sebaliknya jika hal itu bertentangan dengan syara’ maka akal harus tunduk kepada keputusan syara’.
c.       Metode berpikir salaf
Menempatkan akal berjalan dibelakang dalil naqli, mendukung dan menguatkannya. Akal tidak berdiri sendiri untuk dipergunakan menjadi dalil, tetapi ia mendekatkan ma’na-ma’na nash
C. Studi kritis ilmu kalam
Secara garis besar, titik kelemahan ilmu kalam yang menjadi sorotan para pengkritiknya berputar pada tiga aspek :
a.       Aspek Epistomologi
Pada pembahasan ini adalah cara yang digunakan oleh para pemuka aliran kalam
dalam menyelesaikan persoalan kalam, terutama ketika mereka menafsirkan Al-Qur’an.
b.      Aspek Ontologi
Harus diakui bahwa diskursus alira-aliran kalam yang ada hanya berkisar pada persoalan-persoalan ketuhanan dan yang berkaitan dengannya yang terkesan “mengawang-awang” dan jauh dari persoalan kehidupan umat manusia. Kalaupun tetap dipertahankan diskursus aliran kalam juga menyentuh persoalan kehidupan manusia, persoalan itu adalah sesuatu yang terjadi pada masa lampau, yang nota bennya berbeda dengan persoalan-persoalan kehidupan manusia masa kini. Dengan demikian, ilmu kalam tidak dapat diandalkan untuk memecahkan masalah.
c.       Aspek Aksiologi
Kritikan yang dialamatkan pada aspek Aksiologi ilmu kalam juga menyentuh persoalan-persoalan kehidupan manusia masa kini. Dengan demikian, ilmu kalam tidak dapat diandalkan untuk memecahkan persoalan-persoalan. Al- Ghazali, sebagai seorang tokoh ahli kalam klasik, dapat disebut sebagai cendekiawan muslim yang mempermasalahkan hal ini. Ia tidak serta menolak ilmu kalam, tetapi menggaris bawahi keterbatasan-keterbatasan ilmu ini sehingga berkesimpulan bahwa ilmu ini tidak dapat mengantarkan manusia untuk mendekati tuhan. Hanya kehidupan sufi-lah yang dapat mengantarkan seseorang dekat dengan tuhan. Mungkin karena diantara alasan ini pula, Ibnu Taimiyah dengan penuh semangat menganjurkan kaum muslimin untuk menjahui ilmu kalam.
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pembahasan Ilmu Kalam Menurut Sistem Mutakalim
Meskipun mutakillimin menggunakan akal untuk mencari Tuhan tetapi mereka tidak puas, karena ada hal-hal yang di luar jangkauan kekuasaan akal manusia, yaitu masalah dogma. Menurut orang-orang barat, dogma itu berada di bawah akal, agar dihukumi oleh akal, maka rahasia dogma itu menjadi tidak rahasia akal, kemudian ditolaknya.
a.       Metode Mu’tazilah dalam menemukan dalil ‘aqidah
Dalam menemukan dalil untuk menetapkan aqidah, Mu’tazilah berpegang pada premis-premis logika, kecuali dalam masalah-masalah yang tidak dapat diketahui selain dengan dalil naqli (teks) kepercayaan mereka terhadap kekuatan akal hanya dibatasi oleh penghormatan mereka terhadap perintah-perintah syara’.
b.      Metode berpikir Al-maturidi
Al-maturidi berpegang pada keputusan akal pikiran dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syara’. Sebaliknya jika hal itu bertentangan dengan syara’ maka akal harus tunduk kepada keputusan syara’.
c.       Metode berpikir salaf
Menempatkan akal berjalan dibelakang dalil naqli, mendukung dan menguatkannya. Akal tidak berdiri sendiri untuk dipergunakan menjadi dalil, tetapi ia mendekatkan ma’na-ma’na nash